Kamis, 08 September 2022

k3

 K3 adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek supaya lebih teliti dalam mengerjakan proyek yang akan dikerjakan dalam K3.

 

Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja agar pekerja juga tidak akan mengalami kecelakaan dalam mengerjakan proyek yang akan dikerjakan.

 

Definisi arti K3 bertujuan untuk

· Menciptakan sistem kerja yang aman (safe work system) untuk melakukan suatu pekerjaan yang akan di kerjakan dan tidak akan mengakibatkan kecelakaan dalam bekerja.

· Menjamin tercapainya kesejahteraan (well-being) pada pekerja, property, lingkungannya dalam melaksanakan pekerjaannya dan akan menjadikan semuanya tetap damai saat akan bekerja.

 

Contoh kebijakan K3

1. Menjamin adanya keselamatan dan kesehatan dalam suatu tenaga kerja atau orang lain (Kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja supaya lebih baik dan lebih aman dalam melakukan pekerjaan dalam memenuhi K3.

2. Memenuhi semua peraturan atau perundang-undangan yang di berikan oleh pemerintah yang berlaku dalam persyaratan lainnya dan berkaitan dengan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di tempat kerja dengan adanya ketelitian dalam bekerja.

3. Melakukan suatu perbaikan yang berkelanjutan kepada sistem manajemen dan kerja K3 guna untuk meningkatkan suatu budaya K3 yang baik di tempat bekerja yang akan anda tempati.

Kecelakaan Kerja

Suatu kejadian yang tidak pernah diinginkan yang akan menimbulkan suatu kerugian pada manusia yang akan menyebabkan orang cedera, kerusakan property, lingkungan ataupun kegiatan dalam proses kerja, sebagai akibat dari kontak dengan berdasarkan sumber energi seperti mekanis, kimia, kinetik dan fisik yang melebihi batas kemampuan tubuh, alat atau struktur yang dapat anda gunakan dalam mencegah kecelakaan dalam bekerja.

faktor faktor timbulnya kecelakaan kerja 

1. Tidak cukup kepemimpinan/pengawasan dalam mencegah adanya faktor kecelakaan dalam bekerja dengan mengikuti peraturan yang ada dalam K3.

2. Tidak cukup pengadaan barang. Maka akan dapat menimbulkan kecelakaan dalam mengerjakan suatu proyek yang sudah diberi keyakinan untuk anda yang akan menggunakan K3.

3. Tidak cukup perawatan dalam mengerjakan suatu pekerjaan yang telah diberi, dan tidak ada ketelitian dalam mengakses K3.

4. Adanya penyalahgunaan dalam mengikuti aturan K3, dengan itu dapat menimbulkan kecelakaan yang akan dapat merugikan proyek yang telah anda kerjakan dalam waktu yang singkat.

5. Kurangnya kemampuan fisik, mental, dan psikologis akan menimbulkan kecelakaan karena kurangnya kemampuan dalam menjalankan suatu pekerjaan dan kurangnya mental akan merusak proyek yang anda kerjakan. Oleh karena itu anda harus memperkuat fisik dan mental anda untuk dapat mengerjakan proyek supaya lebih aman dan baik.

6. Kurangnya pengetahuan dan keterampilan anda akan menyebabkan kerusakan dalam proyek, bagaimanapun anda mengerjakan proyek,  jika tidak sesuai dengan pengetahuan yang anda miliki, maka akan sama saja dengan palsu.

7. Kurangnya pengalaman dan pentingnya penggunaan alat pelindung diri supaya anda tidak mengalami adanya kecelakaan, anda harus lebih berpengalaman dalam mengikuti adanya protokol yang telah disediakan oleh K3.

8. Kurangnya alat dalam bekerja juga akan dapat mengakibatkan adanya kecelakaan dalam melakukan pekerjaan yang akan anda buat. Oleh karena itu anda harus lebih teliti dalam mempergunakan atau menjaga alat yang akan anda gunakan dalam melakukan pekerjaan dan jangan sampai anda mengalami kekurangan alat.

8 Prinsip K3

· Keselamatan adalah tanggung jawab moral.

· Keselamatan adalah budaya bukan sekedar program.

· K3 adalah tanggung jawab manajemen.

· Pekerja harus diberi pelatihan (Dibina) untuk bekerja dengan aman.

· K3 adalah cerminan kondisi ketenagakerjaan.

· Semua kecelakaan dapat dicegah.

· Program K3 bersifat spesifik.

· K3 baik untuk bisnis.

bentuk dan warna untuk simbol keselamatan 


Dasar Hukum 


• Ada minimal 53 dasar hukum tentang K3 dan puluhan dasar hukum tentang Lingkungan yang ada di Indonesia. Tetapi, ada 4 dasar hukum yang sering menjadi acuan mengenai K3 yaitu: 




Pertama : Undang-Undang No. 1 ahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja: 


• Disana terdapat Ruang Lingkup Pelaksanaan, Syarat Keselamatan Kerja, Pengawasan, Pembinaan, Panitia Pembina K-3, Tentang Kecelakaan, Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja, Kewajiban Memasuki Tempat Kerja, Kewajiban Pengurus dan Ketentuan Penutup (Ancaman Pidana). 


• Inti dari UU Ini adalah, Ruang lingkup — pelaksanaan K-3 ditentukan oleh 3 unsur: 


a. Adanya Tempat Kerja untuk keperluan suatu usaha, 


b. Adanya Tenaga Kerja yang bekerja di sana


c. Adanya bahaya kerja di tempat itu.


Kedua, UU No. 21 tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce (yang mana disahkan 19 Juli 1947). 


• Ada 4 alasan Indonesia meratifikasi ILO Convention No. 81 ini, salah satunya adalah point 3 yaitu baik UU No. 3 Tahun 1951 dan UU No. 1 Tahun 1970 keduanya secara eksplisit belum mengatur Kemandirian profesi Pengawas Ketenagakerjaan serta Supervisi tingkat pusat (yang diatur dalam pasal 4 dan pasal 6 Konvensi tersebut) - sumber dari Tambahan Lembaran Negara RI. 4309.



Ketiga, UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Paragraf 5 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pasal 86 dan 87 


• Pasal 86 ayat berbunyi: “Setiap Pekerja/ Buruh mempunyai Hak untuk memperoleh perlindungan atas (a) Keselamatan dan Kesehatan Kerja.” 


• Aspek Ekonominya adalah Pasal 86 ayat 2: “Untuk melindungi keselamatan Pekerja/ Buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja.”


• Sedangkan Kewajiban penerapannya ada dalam pasal 87: “Setiap Perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Perusahaan.”


Keempat, Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-05 /MEN/1996 tentang Sistem Manajemen K3. 


• Dalam Permenakertrans yang terdiri dari 10 bab dan 12 pasal ini, berfungsi sebagai Pedoman Penerapan Sistem Manajemen K-3 (SMK3), mirip OHSAS 18001 di Amerika atau BS 8800 di Inggris.

K3 dalam Penggunaan Komputer

A. Posisi tubuh/posisi duduk

  • Posisi tubuh kurang tepat buat kurang nyaman
  • Posisi kaki dapat menyanggah lantai
  • Siku dan Lutut membentuk sudut 90 derajat
  • Duduk tegak
  • Keyboard sama tinggi dengan siku agar gerakan tangan dan jemari dapat mengurangi ketegangan otot dan persendian

B. Mengatur posisi tubuh

  • Posisi kepala dan leher
    Posisi kepala dan leher harus tegak dengan wajah menghadap langsung ke layar monitor, pandangan pada naskah, garis pandang dari mata harus tegak lurus pada monitor.
    Leher tidak boleh membungkuk atau menengadah karena dapat menyebabkan sakit pada leher.
  • Posisi punggung
    Posisi punggung yang benar adalah tegak, tidak miring ke kiri atau kanan, tidak membungkuk, dan tidak bersandar terlalu miring ke belakang.
  • Posisi Pundak
    Posisi pundak yang baik yaitu posisi pundak yang tidaklah terlalu terangkat dan tidaklah terlalu ke bawah. Apabila otot-otot di bahu masih tegang, ini berarti posisi pundak belum benar.
  • Posisi Lengan dan siku
    Posisi lengan yang baik yaitu apabila dapat mengetik dan memakai mouse yang nyaman. Masing- masing orang memiliki posisi nyaman tersendiri. Posisi lengan yang baik yaitu apabila tangan berada disamping tubuh, dan siku membentuk sudut yang lebih besar dari 90 derajat.
  • Posisi Kaki
    Saat sedang berkerja didepan komputer, letakkan kaki di lantai atau sandaran kaki dengan seluruh tapak kaki menyentuh lantai dan siku yang membentuk sudut tidak kurang dari 90 derajat.


ulangan praktik

 membuat database part3 step 1 : mengaktifkan Xampp server Software  Xampp  dapat diperoleh dengan cara mendownloadnya melalui situs resminy...